17 Feb
Eraterang merupakan aplikasi berbasis web yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI yang berfungsi sebagai sarana pengajuan permohonan surat keterangan pengadilan secara online sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI Nomor : 44/DJU/SK/HM02.3/2/2019 tentang Pemberlakuan Aplikasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu Plus (PTSP+) dan Elektronik Surat Keterangan (Eraterang). Aplikasi ini merupakan terobosan Ditjen Badilum dalam mempermudah serta meningkatkan efisiensi dalam pengurusan surat keterangan dipengadilan. Hal ini dikarenakan Eraterang terintegrasi langsung dengan aplikasi SIPP yang mana data pemohon akan terverifikasi langsung secara otomatis dalam waktu relatif singkat sehingga petugas pengadilan tidak lagi perlu mengecek data satu per satu secara manual diregister. Selain itu, pemohon juga dapat mengajukan permohonannya dari mana saja tanpa harus datang ke pengadilan.
Pengadilan Negeri Tanjung Redeb telah menerapkan pengajuan permohonan surat keterangan melalui aplikasi Eraterang per 1 Juli 2019. Bagi masyarakat yang belum paham penggunaan aplikasi ini bisa datang langsung ke meja Peyananan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadlan Negeri Tanjung Redeb untuk berkonsultasi dengan petugas yang ada. Pelayanan surat keterangan di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb meliputi :
Berikut petunjuk pengajuan permohonan surat keterangan melalui Eraterang :
Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada video berikut.