:: Pengadilan Negeri Tanjung Redeb ::

Eraterang (Elektronik Surat Keterangan)

17 Feb

Eraterang merupakan aplikasi berbasis web yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI yang berfungsi sebagai sarana pengajuan permohonan surat keterangan pengadilan secara online sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI Nomor : 44/DJU/SK/HM02.3/2/2019 tentang Pemberlakuan Aplikasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu Plus (PTSP+) dan Elektronik Surat Keterangan (Eraterang). Aplikasi ini merupakan terobosan Ditjen Badilum dalam mempermudah serta meningkatkan efisiensi dalam pengurusan surat keterangan dipengadilan. Hal ini dikarenakan Eraterang terintegrasi langsung dengan aplikasi SIPP yang mana data pemohon akan terverifikasi langsung secara otomatis dalam waktu relatif singkat sehingga petugas pengadilan tidak lagi perlu mengecek data satu per satu secara manual diregister. Selain itu, pemohon juga dapat mengajukan permohonannya dari mana saja tanpa harus datang ke pengadilan.

Pengadilan Negeri Tanjung Redeb telah menerapkan pengajuan permohonan surat keterangan melalui aplikasi Eraterang per 1 Juli 2019. Bagi masyarakat yang belum paham penggunaan aplikasi ini bisa datang langsung ke meja Peyananan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadlan Negeri Tanjung Redeb untuk berkonsultasi dengan petugas yang ada. Pelayanan surat keterangan di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb meliputi :

  1. Surat Keterangan Tidak Sedang Dinyatakan Palilit;
  2. Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana;
  3. Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya;
  4. Surat Keterangan Dipidana Karena Kealpaan Ringan atau Alasan Politik;
  5. Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Utang Secara Perorangan dan/atau Secara Badan Hukum yang Menjadi Tanggung Jawabnya yang Merugikan Negara.

Berikut petunjuk pengajuan permohonan surat keterangan melalui Eraterang :

  1. Akses secara online melalui alamathttps://eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id
  2. Isi form yang ada kemudian klik "Daftar"
  3. Buka email yang telah didaftarkan kemudian aktifasi akun eraterang dengan cara copy link yang ada diemail masuk kemudian paste ke url bar
  4. Setelah masuk pada Halaman Utama, pilih menu "Layanan" kemudian "Surat Keterangan Elektronik"
  5. Pilih menu "Tambah" kemudian isi form yang ada lalu "Simpan"
  6. Setelah proses pendaftaran selesai, cek secara berkala status permohonan dengan cara pilih permohonan yang dimaksud kemudian klik detail lalu lihat status perkara. Apabila status telah selesai, pemohon dapat langsung ke pengadilan untuk mengambil surat keterangan yang telah ditanda tangani.

Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada video berikut.