29 Nov
Standar Pelayanan pada Pengadilan Negeri Tanjung Redeb Kelas II meliputi ruang lingkup pelayanan :
a. Jasa
b. Administratif
Standar Pelayanan bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan pengadilan bagi pencari keadilan dan masyarakat serta meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada lembaga keadilan.
Pada umunya standar pelayanan meliputi:
A. Pelayanan Persidangan
B. Biaya Perkara
C. Pelayanan Bantuan Hukum
D. Pelayana Pengaduan
E. Pelayanan Informasi
Selengkapnya dapat dilihat pada link berikut : KETETAPAN STANDAR PELAYANAN