Sejarah Pengadilan

Sejarah Pengadilan

29 Mar

SEJARAH SINGKAT PENGADILAN NEGERI TANJUNG REDEB

 
Pengadilan Negeri Tanjung Redeb didirikan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia tanggal 09 Juni 1979 Nomor : JB.4/5/1979 sebagai Pengadilan Negeri Klas II.B.
Pengadilan Negeri Tanjung Redeb diresmikan oleh Bapak SOEROTO, SH Direktur Jenderal Pembinaan Badan Peradilan Umum Departemen Kehakiman mewakili Menteri Kehakiman Republik Indonesia pada tanggal 10 Januari 1981.

Pada saat Pengadilan Negeri Tanjung Redeb diresmikan, langsung ditempati bersamaan dengan peresmian berdirinya Pengadilan Negeri Tanjung Redeb.

Semula Kabupaten Berau menjadi wilayah hukum Pengadilan Negeri Tarakan yang pada saat itu mempunyai 2 buah Kabupaten yaitu Kabupaten Bulungan dan Kabupaten Berau sebagai wilayah hukumnya.

Pada saat Pengadilan Negeri Tanjung Redeb diresmikan personilnya baru 3 orang yaitu : Ketua SUMARTONO, SH, Wakil Ketua D.C. MARBUN, SH dan Panitera Kepala SAFAWI, SH.

Sedikit tentang sejarah kerjaan Berau saat ini telah menjadi Kabupaten Berau, kami sajikan dibawah ini :

Diperkirakan sekitar abad 14 Kerajaan Berau telah ada, hal ini dapat dibuktikan dengan bekas-bekas peninggalan dan cerita-cerita yang terus bersambung dari orang-orang tua di daerah ini, pendiri kerajaan ini adalah BANDIT DI PATTUNG yang meninggal + tahun 1932, Raja ini bergelar AJI RADEN SURYA NATAKUSUMA dan juga disebut ISKANDAR ZULKARNAEN.

Begitu populernya gelas Raja AJI RADEN SURYA NATAKUSUMA ini sehingga Korem di Tarakan yaitu Korem 091 diberi nama Korem AJI RADEN SURYA NATAKUSUMA.

Semula Bulungan dan Tidung dibawah kekuasaan Kerajaan Berau, namun pada pertengahan abad ke 18 berdirilah Kerajaan Bulungan dengan Rajanya bernama MOHAMAD ADMUDDIN sebagai hasil politik Devide Et Empera Belanda.

Pada saat ini Kerajaan Bulungan telah menjadi Kabupaten Bulungan.

Demikian Kerajaan ini berlangsung terus dengan pimpinan seorang Raja, sebagaimana Kerajaan umumnya yang diteruskan oleh anak-anaknya yang menjadi Raja sehingga Raja yang terakhir bernama SULTAN ZAINAL ABIDIN meninggal pada tahun 1800, ia digantikan oleh SULTAN MOHAMMAD BADARUDDIN, yang masa pemerintahan Sultan Mohammad Badaruddin KEAMANAN SELALU TERGANGGU, TIDAK ADA KEDAMAIAN, TERDAPAT PERTENTANGAN SESAMA KETURUNAN Sultan, sampai menjadi pertengkaran sengit dan pembunuhan untuk memperebutkan tahta Kesultanan.

SULTAN MOHAMMAD BADARUDDIN menjadi Sultan sampai tahun 1934, sementara ia mengaku jabatannya adalah salah seorang keturunan Sultan Sambaliung yanag pertamaa yaitu ALIMUDDIN RAJA ALAM memerintah dari tahun 1810 sampai dengan tahun 1852, dan sebagai Sultan Gunung Tabur yang pertama yaitu AJI KUNING MUHAMMAD MAHAYUDIN memerintah dari tahun 1943 sampai dengan tahun 1950.

Hingga sekarang kita kenal adanya Kesultanan Sambaliung dan Gunung Tabur yang hingga kini sisa-sisa barang-barang kedua Kerajaan ini masih ada dan dapat ditemui/dirawat oleh keturunan kedua Sultan dibekas istana tua, yang saat ini menjadi salah satu obyek wisata di Baupaten Berau.

Dengan keluarnya Undang-Undang No. 27 tahun 1959 tanggal 4 Juli 1959 tentang penghapusan daerah Swapraja dan digantikan dengan Daerah Tinggal II seluruh Indonesia, maka sejak itu kedua Kerajaan Sambaliung dan Gunung Tabur yang sebenarnya semula dari Kerajaan Berau telah berakhir, dan seluruh wilayahnya menjadi wilayah Kabupaten Berau, sekaligus menjadi wilayah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Redeb.