29 Nov
Tata Cara Pengaduan yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 9 Tahun 2016 Tentang PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN (WHISTLEBLOWING SYSTEM) DI MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DIBAWAHNYA.
Dalam hal Pengaduan diajukan secara lisan;
Dalam hal Pengaduan dilakukan secara tertulis, memuat :
Dalam hal Pengaduan dilakukan secara elektronik, memuat :
Tata Cara Pengiriman :
Pengaduan disampaikan kepada Mahkamah Agung, satuan kerja eselon I Mahkamah Agung RI, Pengadilan Tingkat Banding atau Pengadilan Tingkat Pertama secara lisan dan tertulis melalui Meja Pengaduan pada Mahkamah Agung, satuan kerja eselon I pada Mahkamah Agung RI, Pengadilan Tingkat Banding atau Pengadilan Tingkat Pertama da/atau secara elektronik melalui aplikasi SIWAS MA-RI.
Jika Anda ingin memasukkan pengaduan melalui Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, silahkan masukkan/kirimkan pengaduan anda ke :Kantor Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Jl. Pemuda no. 26 77311, Telepon / Fax (0554) 21044 - 21368 atau dengan mempergunakan Sistem Online Pengaduan Mahkamah Agung RI
Hak – Hak Pelapor :
Hak – Hak Terlapor :
Selengkapnya :
Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 9 Tahun 2016 Tentang PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN (WHISTLEBLOWING SYSTEM) DI MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DIBAWAHNYA.
Khusus untuk aparatur Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan di bawahnya, pengaduan dapat disampaikan melalui layanan pesan singkat (SMS) berisi uraian singkat mengenai hal yang dilaporkan / diadukan dengan mencantumkan nomor telepon yang dapat dihubungi dan disampaikan kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI dengan nomor telepon 081349585988 dengan format: nama pelapor#nip/no.identias pelapor#nama terlapor#satuan kerja terlapor#isi pengaduan.