Beranda
Tentang Pengadilan
Pengantar dari Ketua Pengadilan
Visi dan Misi Pengadilan
Profile Pengadilan
Sejarah Pengadilan
Wilayah Yuridiksi
Struktur Organisasi Pengadilan
Profil Hakim & Pegawai
Profile Ketua dan Wakil
Profile Hakim
Profil Kepaniteraan
Panitera
Panitera Pengganti
Jurusita/Jurusita Pengganti
Kepaniteraan Pidana
Kepaniteraan Perdata
Kepaniteraan Hukum
Profil Kesekretariatan
Sekretaris
Sub Bag Umum & Keuangan
Sub Bag Kepeg & Ortala
Sub Bag PTIP
Arsiparis
Profil Pegawai Tidak Tetap
Profil Role Model dan Agen Perubahan
Profil Role Model
Profil Agen Perubahan
Kepaniteraan
Kepaniteraan Pidana
SOP Pidana
Kepaniteraan Perdata
SOP Perdata
Kepaniteraan Hukum
SOP Hukum
Sistem Pengelolaan Pengadilan
E-Learning
Kebijakan / Yurisprudensi
Rencana Kerja dan Anggaran
PTSP
Jenis Layanan
Standar Pelayanan
Maklumat Pelayanan
Struktur Organisasi PTSP
Layanan Disabilitas
Video Berbahasa Isyarat
Alur Prosedur Perkara Gugatan
Alur Prosedur Perkara Pidana
Alur Persidangan Perkara Perdata
Alur Pendaftaran Perkara Perdata Permohonan
Alur Pendaftaran Perkara Melalui E-Court
Loket Prioritas Bagi Kelompok Disabilitas
Pelayanan Antar Jemput Kelompok Rentan
Pelayanan Disabilitas Melalui Media Braille
Tata Tertib di Pengadilan
Informasi Perkara
Statistik Perkara
Data Penyelesaian Perkara
Layanan Publik
Jam Kerja
Laporan
Laporan Tahunan
SAKIP
RKA-K/L
Laporan Realisasi Anggaran
Laporan Survey Kepuasan Masyarakat
Laporan Indeks Persepsi Korupsi
Laporan Survey Harian
Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN)
Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN)
Pengumuman
Lelang Barang dan Jasa
Penerimaan Pegawai
Panggilan Kepada Pihak Yang Tidak Diketahui Alamatnya
Prosedur Permohonan Informasi
Pengaduan Layanan Publik
PPID
Laporan Pelayanan Informasi
Prosedur Evakuasi
Layanan Hukum
Layanan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu
Prosedur
Biaya
Posbakum
Peraturan dan Kebijakan
Pengawasan
Prosedur Pengajuan dan Biaya Perkara
Prosedur Pengajuan Perkara
Biaya Perkara
Gugatan Sederhana / Small Claim Court
Tanya Jawab
Seputar Gugatan Sederhana
Blangko Gugatan Sederhana
Blangko Jawaban Gugatan Sederhana
Blangko Memori Keberatan
Blangko Kontra Memori Keberatan
Klasifikasi Radius Wilayah Hukum
Prosedur Eksekusi
Berita
Berita Terkini
Foto Gallery
Hubungi Kami
Alamat Pengadilan
Sosial Media
Reformasi Birokrasi
Zona Integritas
Area I
Area II
Area III
Area IV
Area V
Area VI
LKE Zona Integritas
Inovasi Pengadilan
Request Salinan Putusan
Akreditasi Penjaminan Mutu
SK Tim Akreditasi Penjaminan Mutu Pengadilan
Manual Mutu
Sertifikat Akreditasi
SK Penetapan Nilai Akreditasi
Prosedur
Prosedur
Bantuan Hukum
29
Nov
7
Pelayanan Bantuan Hukum
Masyarakat dapat menggunakan layanan bantuan hukum yang tersedia pada setiap kantor pengadilan.
Pengadilan menyediakan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang mudah diakses oleh pihak-pihak yang tidak mampu.
Pengadilan menyediakan Advokat Piket (bekerjasama dengan lembaga penyedia bantuan hukum) yang bertugas pada Posbakum dan memberikan layanan hukum sebagai berikut:
bantuan pengisian formulir permohonan bantuan hukum;
bantuan pembuatan dokumen hukum;
advis, konsultasi hukum dan bantuan hukum lainnya baik dalam perkara pidana maupun perkara perdata;
rujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk pembebasan pembayaran biaya perkara sesuai syarat yang berlaku;
rujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk mendapat bantuan jasa advokat sesuai syarat yang berlaku.
Pengadilan memberikan layanan pembebasan biaya perkara (prodeo) kepada pihakpihak tidak mampu dengan mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan atau kepada Ketua Majelis Hakim.
Penggugat berhak mendapatkan semua jenis pelayanan secara cuma-cuma yang berkaitan dengan pemeriksaan perkara prodeo. Komponen biaya prodeo meliputi antara lain: biaya pemanggilan, biaya pemberitahuan isi putusan, biaya saksi/saksi ahli, biaya materai, biaya alat tulis kantor, biaya penggandaan/fotokopi, biaya pemberkasan dan biaya pengiriman berkas.
Bagi masyarakat yang tidak mampu dapat mengajukan surat permohonan berperkara secara prodeo (cuma-cuma) dengan mencantumkan alasan-alasannya kepada Ketua Pengadilan dengan melampirkan:
Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Lurah/Kepala Desa setempat; atau
Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin atau Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) atau Kartu Program Keluarga Harapan (PKH) atau Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Surat pernyataan tidak mampu yang dibuat dan ditandatangani pemohon bantuan hukum dan diketahui oleh Ketua Pengadilan Negeri.
Jika pemohon prodeo tidak dapat menulis atau membaca maka permohonan beracara secara prodeo dapat diajukan secara lisan dengan menghadap Ketua Pengadilan.
Prosedur permohonan berperkara secara prodeo:
Permohonan diajukan secara lisan atau tertulis kepada Ketua Pengadilan Tingkat Pertama dengan dilampiri dokumen pendukung.
Dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sejak permohonan itu dicatat oleh Panitera, Hakim yang ditunjuk (Hakim yang menyidangkan pada tingkat pertama) memerintahkan Panitera untuk memberitahukan permohonan itu kepada pihak lawan dan memerintahkan untuk memanggil kedua belah pihak supaya datang di muka Hakim untuk dilakukan pemeriksaan tentang ketidakmampuan Pemohon.
Dalam tenggang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah pemeriksaan, Pengadilan Tingkat Pertama mengirimkan berita acara hasil pemeriksaan dilampiri permohonan izin beracara secara prodeo dan dokumen pendukung ke Pengadilan, yang berwenang memutus perkara yang dimohonkan tersebut, untuk diputus apakah dikabulkan atau tidak.
Jika permohonan dianggap memenuhi syarat maka diberikan penetapan ijin berperkara secara prodeo. Izin beracara secara prodeo diberikan Pengadilan atas perkara yang diajukan pada tingkatan pengadilan tertentu saja.
Jika ternyata pemohon orang yang mampu maka diberikan penetapan tidak dapat berperkara secara prodeo dan pemohon harus membayar biaya seperti layaknya berperkara secara umum.
Pengadilan menyediakan anggaran untuk biaya perkara prodeo dengan memperhatikan anggaran yang tersedia. Ketersediaan anggaran tersebut diumumkan kepada masyarakat secara berkala melalui papan pengumuman Pengadilan atau media lain yang mudah diakses.
Please ensure Javascript is enabled for purposes of
website accessibility