29 Nov
Tanya Jawab
T: Dalam pemeriksaan hari pertama diketemukan adanya unsur ketidaksederhanaan, apakah hakim dapat langsung memutuskan gugur perkara tersebut ?
J: Dalam hal diketemukan ketidaksederhanaan, hakim memberikan putusan dengan menyatakan gugatan tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard (NO) tanpa memeriksa pokok perkara.
T: Apakah putusan NO dapat diajukan upaya hukum keberatan?
J: Putusan NO tidak dapat diajukan upaya hukum keberatan. Namun demikian, putusan NO tidak menghalangi penggugat untuk mendaftarkan gugatan tersebut dalam gugatan perdata biasa.
T: Bagaimana menilai adanya kepentingan hukum yang sama di dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1) ?
J: Kepentingan hukum dalam Pasal 4 ayat (1) adalah perbuatan hukum pihak yang satu berdampak pada sah tidaknya suatu perbuatan hukum pihak yang lain. Contoh: suami/istri yang membuat transaksi utang maupun piutang yang disetujui oleh suami/istri.
T : Apakah tergugat yang memberikan kuasa dan menundukkan domisilinya pada domisili kuasa hukum, namun kuasa hukum tidak tinggal di yurisdiksi dimana penggugat dapat dibenarkan ?
J : Pemberian kuasa yang demikian tidak bisa dibenarkan karena pemberi kuasa dan penerima kuasa harus berada dalam daerah hukum yang sama.
T : Dalam hal penggugat atau tergugat adalah badan hukum, apakah principal dari badan hukum tersebut harus direktur dari badan hukum tersebut atau karyawan yang ditunjuk dapat dianggap sebagai principal yang mewakili?
J : Dalam hal pihak adalah badan hukum, maka dapat diwakili oleh karyawan dari badan hukum tersebut, selama mendapatkan mandat/kuasa dari pimpinan badan hukum tersebut dan sesuai dengan Anggaran Dasar.
T : Apakah memungkinkan untuk mengajukan gugatan kepada badan hukum pemerintah melaluigugatan sederhana?, Jika memungkinkan, siapakah principal dari badan hukum pemerintah tersebut?
J : Sebagai subjek hukum, pemerintah dapat digugat secara perdata. Apakah diproses secara sederhana atau secara perdata biasa, akan dilihat apakah memenuhi atau tidak memenuhi persyaratan yang diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Perma No. 2 Tahun 2015.
Principal dari badan hukum pemerintah tersebut adalah pejabat atau pimpinan badan hukum pemerintah atau pegawai yang mendapat surat tugas untuk mewakili.