30 Sep
Pengaturan mengenai gratifikasi secara spesifik dikenal sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang-undang memberikan kewajiban bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk melaporkan pada KPK setiap penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas atau kewajiban penerima. Jika gratifikasi yang dianggap pemberian suap tersebut tidak dilaporkan pada KPK, maka terdapat resiko pelanggaran hukum baik pada ranah administratif ataupun pidana.
Gratifikasi identik dengan sesuatu yang selalu salah, a-moral dan bahkan menyamakan gratifikasi dengan suap. Padahal mengacu pada Penjelasan Pasal 12B UU Tipikor, kata gratifikasi sesungguhnya bermakna netral, yaitu: pemberian dalam arti luas yang dapat berbentuk uang, barang atau fasilitas lainnya. Gratifikasi menjadi sesuatu yang terlarang ketika pihak penerima adalah pegawai negeri atau penyelenggara Negara, penerimaan berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajiban penerima. Gratifikasi itulah yang disebut pada Pasal 12B ayat (1) UU Tipikor sebagai “gratifikasi yang dianggap pemberian suap”. Oleh karena itu, setiap instansi pemerintah diwajibkan membuat pedoman terkait pengendalian gratifikasi di instansi masing-masing.
Pengadilan Negeri Tanjung Redeb sebagai pengadilan di bawah Mahkamah Agung sejak pencanangan pembangunan Zona Integritas telah melakukan sosialisasi (public campaign) baik internal maupun eksternal terkait pengendalian gratifikasi secara berkala. Beberapa hal yang sudah dilakukan oleh Pengadilan Negeri Tanjung Redeb berkaitan dengan pengendalian gratifikasi adalah dengan membuat spanduk larangan memberi dan menerima gratifikasi. Hal ini dilakukan sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat pencari keadilan bahwa Pengadilan Negeri Tanjung Redeb sudah menerapkan pengendalian gratifikasi. Selain itu, Pengadilan Negeri Tanjung Redeb telah membentuk Tim Pengendali Gratifikasi yang bertugas untuk mengendalikan gratifikasi di lingkungan Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, yang diketuai oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Ibu Dwiana Kusumastanti, S.H.,M.H., sesuai dengan SK Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Redeb Nomor W18.U6/26/KP.04.6/I/2020. Selain itu, sosialisasi terkait pengendalian gratifikasi ini juga dilakukan secara berkala oleh Pimpinan Pengadilan Negeri Tanjung Redeb dalam rapat internal pegawai. Hal ini dilakukan agar seluruh pegawai melakukan pekerjaannya dengan penuh tanggung jawab.
18 Aug
Tanjung Redeb - Dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-75, Pengadilan Negeri Tanjung Redeb melaksanakan upacara yang digelar dihalaman Kantor Pengadilan Negeri Tanjung Redeb pada hari Senin, tanggal 17 Agustus 2020 pukul 07.30 WITA. Upacara tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Dwiana Kusumastanti, S..H., M.H., dan diikuti oleh seluruh Hakim dan pegawai Pengadilan Negeri Tanjung Redeb. Melalui amanat upacara, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Redeb menyampaikan pentingnya peran ASN sebagai abdi masyarakat dalam mengisi kemerdekaan melalui pemberian pelayanan yang maksimal terhadap pada pencari keadilan. Selain itu, ia juga berpesan agar selalu mengutamakan kesehatan serta selalu mematuhi protokol kesehatan terutama dimasa pandemi yang saat ini tengah terjadi. Setelah upacara selesai dilaksanakan, acara kemudian dilanjutkan dengan mengikuti upacara Peringatan ke-75 Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI di Istana Merdeka Jakarta secara virtual yang dilaksanakan di Ruang Sidang Chakra Pengadilan Negeri Tanjung Redeb. Seluruh rangkaian acara tersebut dilaksanakan sesuai dengan instruksi dari Mahkamah Agung RI dan mengacu pada protokol kesehatan Covid-19.