Pengendalian Gratifikasi

Pengendalian Gratifikasi

09 Dec

Written by Super User

Pengaturan mengenai gratifikasi secara spesifik dikenal sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang-undang memberikan kewajiban bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk melaporkan pada KPK setiap penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas atau kewajiban penerima. Jika gratifikasi yang dianggap pemberian suap tersebut tidak dilaporkan pada KPK, maka terdapat resiko pelanggaran hukum baik pada ranah administratif ataupun pidana.

Gratifikasi identik dengan sesuatu yang selalu salah, a-moral dan bahkan menyamakan gratifikasi dengan suap. Padahal mengacu pada Penjelasan Pasal 12B UU Tipikor, kata gratifikasi sesungguhnya bermakna netral, yaitu: pemberian dalam arti luas yang dapat berbentuk uang, barang atau fasilitas lainnya. Gratifikasi menjadi sesuatu yang terlarang ketika pihak penerima adalah pegawai negeri atau penyelenggara Negara, penerimaan berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajiban penerima. Gratifikasi itulah yang disebut pada Pasal 12B ayat (1) UU Tipikor sebagai “gratifikasi yang dianggap pemberian suap”. Oleh karena itu, setiap instansi pemerintah diwajibkan membuat pedoman terkait pengendalian gratifikasi di instansi masing-masing.

Pengadilan Negeri Tanjung Redeb sebagai pengadilan di bawah Mahkamah Agung sejak pencanangan pembangunan Zona Integritas telah melakukan sosialisasi (public campaign) baik internal maupun eksternal terkait pengendalian gratifikasi secara berkala. Beberapa hal yang sudah dilakukan oleh Pengadilan Negeri Tanjung Redeb berkaitan dengan pengendalian gratifikasi adalah dengan membuat spanduk larangan memberi dan menerima gratifikasi. Hal ini dilakukan sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat pencari keadilan bahwa Pengadilan Negeri Tanjung Redeb sudah menerapkan pengendalian gratifikasi. Selain itu, Pengadilan Negeri Tanjung Redeb telah membentuk Tim Pengendali Gratifikasi yang bertugas untuk mengendalikan gratifikasi di lingkungan Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, yang diketuai oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Ibu Dwiana Kusumastanti, S.H.,M.H., sesuai dengan SK Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Redeb Nomor W18.U6/26/KP.04.6/I/2020. Selain itu, sosialisasi terkait pengendalian gratifikasi ini juga dilakukan secara berkala oleh Pimpinan Pengadilan Negeri Tanjung Redeb dalam rapat internal pegawai. Hal ini dilakukan agar seluruh pegawai melakukan pekerjaannya dengan penuh tanggung jawab.

WhatsApp Image 2020 09 30 at 100628 AM

WhatsApp Image 2020 09 30 at 100628 AM 3

WhatsApp Image 2020 09 30 at 100628 AM 2
Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi Dalam Rapat Bulanan