10 Dec
Tanjung Redeb - Unsur pimpinan Pengadilan Negeri Tanjung Redeb melakukan sosialisasi kepada para Hakim dan seluruh pegawai Pengadilan Negeri Tanjung Redeb terkait Pembangunan Zona Integritas di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb pada Selasa 19 Februari 2019 lalu. Pembangunan Zona Integritas merupakan kewajiban bagi setiap instansi pemerintahan sesuai dengan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah. Upaya tersebut dilakukan pemerintah sebagai langkah preventif untuk mencegah praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dilingkungan instansi pemerintahan yang memiliki dampak masif terhadap pembangunan secara keseluruhan.
Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Redeb memaparkan pentingnya pelaksanaan pembangunan Zona Integritas sebagai wujud komitmen bersama dalam rangka menuju birokrasi yang bersih sesuai apa yang dicita-citakan Mahkamah Agung, yaitu terciptanya badan peradilan yang agung. Sebagai lembaga peradilan tingkat pertama yang bersinggungan langsung dengan masyarakat, Pengadilan Negeri Tanjung Redeb berkomitmen akan menciptakan lingkungan yang bebas korupsi serta memberikan pelayanan dengan birokrasi yang bersih.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Tanjung Redeb telah melakukan pencanangan Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM yang dihadiri oleh Bupati Berau, wakil dari Kejaksaan Negeri Berau serta wakil dari Polres Berau yang dilanjutkan dengan penandatangan piagam Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM.