Mediasi

Mediasi

09 Dec

Written by Super User

ALUR MEDIASI

PENGADILAN NEGERI TANJUNG REDEB

Pengertian Mediasi :

Pada umumnya, mediasi yaitu satu diantara alternatif penyelesaian sengketa. Ada 2 type mediasi, yakni didalam pengadilan serta diluar pengadilan. Mediasi diluar pengadilan dikerjakan oleh mediator swasta, perseorangan, ataupun satu instansi berdiri sendiri alternatif penyelesaian sengketa yang di kenal jadi Pusat Mediasi Nasional (PMN). Mediasi yang ada didalam pengadilan ditata oleh Ketentuan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Th. 2008 yang mewajibkan ditempuhnya sistem mediasi sebelumnya kontrol pokok perkara perdata dengan mediator terbagi dalam hakim-hakim Pengadilan Negeri itu yg tidak mengatasi perkaranya. Pemakaian mediator hakim serta penyelenggaraan mediasi di satu diantara ruangan pengadilan tingkat pertama tidak dipakai cost. Sistem mediasi pada intinya tidak terbuka untuk umum, terkecuali beberapa pihak menginginkan beda.

Keunggulan Mediasi :

- Lebih simpel dari pada penyelesaian lewat sistem hukum acara perdata
- Efisien
- Saat singkat
- Rahasia
- Melindungi hubungan baik beberapa pihak
- Hasil mediasi adalah KESEPAKATAN
- Berkekuatan hukum tetap
- Akses yang luas untuk beberapa pihak yang bersengketa untuk peroleh rasa keadilan
Bagaimana sistem mediasi berjalan?

1. Sistem Pra Mediasi

- Beberapa pihak dalam hal semacam ini penggugat memajukan tuntutan serta mendaftarkan perkara.

- Ketua Pengadilan Negeri menunjuk majelis hakim

- Pada hari pertama sidang majelis hakim harus mengusahakan perdamaian pada beberapa pihak lewat sistem mediasi.

- Beberapa pihak bisa pilih mediator hakim atau non hakim yang sudah mempunyai sertifikat jadi mediator kurun waktu 1 (satu) hari.

- Jika kurun waktu 1 (satu) hari belum juga ditetapkan jadi majelis mengambil keputusan mediator dari beberapa hakim.


2. Sistem Mediasi

Sesudah penunjukan mediator, beberapa pihak harus menyerahkan foto copy dokumen yang berisi duduk perkara, foto copy surat-surat yang dibutuhkan serta beberapa hal beda yang berkaitan dengan sengketa pada mediator serta beberapa pihak. Mediator harus memastikan jadwal pertemuan untuk penyelesaian sistem mediasi. Pemanggilan saksi pakar bisa saja atas kesepakatan beberapa pihak, di mana semuanya cost jasa pakar itu dijamin oleh beberapa pihak berdasar pada kesepakatan. Mediator harus mendorong beberapa pihak untuk menelusuri serta menggali kebutuhan beberapa pihak serta mencari beragam pilihan penyelesaian yang terbaik. Jika dibutuhkan, kaukus atau pertemuan pada mediator dengan satu diantara pihak tanpa ada hadirnya pihak yang lain, bisa dikerjakan

3. Sistem Akhir Mediasi

Periode waktu sistem mediasi didalam pengadilan paling lama yaitu 40 hari kerja, serta bisa diperpanjang sekali lagi paling lama 14 hari kerja.
Bila mediasi hasilkan perjanjian, beberapa pihak harus merumuskan dengan tertulis perjanjian yang diraih serta di tandatangani ke-2 pihak, di mana hakim bisa mengukuhkannya jadi satu akta perdamaian Jika tidak terwujud satu perjanjian, hakim meneruskan kontrol perkara sesuai sama ketetapan Hukum Acara yang berlaku

Mediator :

Mediator yaitu pihak netral yang menolong beberapa pihak dalam sistem perundingan manfaat mencari beragam peluang penyelesaian sengketa tanpa ada memakai langkah memutus atau harga pizza hut memaksakan satu penyelesaian. Tanda-tanda perlu dari mediator yaitu :

Netral

Menolong beberapa pihak
Tanpa ada memakai langkah memutus atau memaksakan satu penyelesaian.

Jadi, peranan mediator hanya menolong beberapa pihak lewat cara tidak memutus atau memaksakan pandangan atau penilaiannya atas beberapa masalah sepanjang sistem mediasi berjalan pada beberapa pihak.

Tugas-tugas Mediator

-       Mediator harus menyiapkan saran jadwal pertemuan mediasi pada beberapa pihak untuk dibicarakan serta disetujui.
Mediator harus mendorong beberapa pihak untuk dengan segera bertindak

-       Jika dipandang butuh, mediator bisa lakukan kaukus atau pertemuan terpisah sepanjang sistem mediasi berjalan.

-       Mediator harus mendorong beberapa pihak untuk menelusuri serta menggali kebutuhan mereka serta mencari beragam pilihan penyelesaian yang paling baik untuk beberapa pihak.

Daftar Mediator

Untuk kenyamanan beberapa pihak dalam meniti sistem mediasi, mereka memiliki hak untuk pilih mediator yang juga akan menolong merampungkan sengketa.

-         Untuk mempermudah beberapa pihak pilih mediator, Ketua Pengadilan sediakan daftar mediator yang sedikitnya berisi 5 (lima) nama serta dibarengi dengan latar belakang pendidikan atau pengalaman dari beberapa mediator.

-         Ketua Pengadilan meletakkan beberapa nama hakim yang sudah mempunyai sertifikat dalam daftar mediator.
Bila dalam lokasi pengadilan yang berkaitan tak ada hakim serta bukanlah hakim yang bersertifikat, semuanya hakim pada pengadilanyang berkaitan bisa diletakkan dalam daftar mediator.

-         Kelompok bukanlah hakim yang bersertifikat bisa memajukan permintaan pada ketua pengadilan supaya namanya diletakkan dalam daftar mediator pada pengadilan yang berkaitan.

-         Sesudah mengecek serta meyakinkan keabsahan sertifikat, Ketua Pengadilan meletakkan nama pemohon dalam daftar mediator.

-         Ketua Pengadilan tiap-tiap th. mengevaluasi serta memperbarui daftar mediator.

-         Ketua Pengadilan berwenang keluarkan nama mediator dari daftar mediator berdasar pada sebagian argumen objektif, diantaranya karna mutasi pekerjaan, berhalangan tetaplah, ketidakaktifan sesudah penugasan serta pelanggaran atas dasar tingkah laku.

Honorarium Mediator

-         Pemakaian jasa mediator hakim tidak dipungut cost.

-         Uang jasa mediator bukanlah Hakim dijamin dengan oleh beberapa pihak berdasar pada perjanjian beberapa pihak.