Tata Tertib di Pengadilan

Tata Tertib di Pengadilan

11 Dec

Written by Super User

Para pengunjung yang datang ke ruang sidang untuk melihat jalannya sidang perkara,

tetapi bukanlah merupakan saksi atau terlibat dalam sidang perkara tersebut,
diharapkan untuk mematuhi berbagai ketentuan sebagai berikut:

• Wajib menghormati institusi Pengadilan seperti yang telah disebutkan diatas.
• Wajib menaati semua tata tertib yang telah disebutkan diatas.
• Dilarang berbicara dengan pengunjung yang lain selama sidang berlangsung.
• Dilarang berbicara memberikan dukungan atau mengajukan keberatan atas
  keterangan yang diberikan oleh saksi selama persidangan.
• Dilarang memberikan komentar/saran/tanggapan terhadap sesuatu yang
  terjadi selama persidangan tanpa ijin Majelis Hakim.
• Dilarang berbicara keras diluar ruang sidang yang dapat menyebabkan suara
  masuk ke ruang sidang dan mengganggu jalannya persidangan.
• Dilarang keluar masuk ruang persidangan untuk alasan-alasan yang tidak
  perlu karena akan mengganggu jalannya persidangan.
• Pengunjung yang ingin masuk atau keluar ruang persidangan harus meminta
  ijin kepada Majelis Hakim.

TATA TERTIB PERSIDANGAN  :

Pihak pengadilan memiliki panduan mengenai tata tertib yang harus ditaati oleh
semua orang yang memasuki gedung Pengadilan:
1. Ketua Majelis Hakim bertanggung jawab untuk menjaga ketertiban dari semua
    pihak yang hadir di ruang sidang. Semua yang hadir di ruang sidang harus
    mentaati semua perintah yang dikeluarkan oleh Ketua Majelis Hakim.
2. Semua orang yang hadir di ruang sidang harus selalu menunjukkan rasa
    hormat kepada institusi pengadilan. Jika ada satu pihak yang tidak
    menunjukkan rasa hormat kepada institusi pengadilan, maka Ketua Pengadilan
    dapat memerintahkan individu tersebut untuk dikeluarkan dari ruang sidang
    dan bahkan dituntut secara pidana.
3. Mengenakan pakaian yang sopan.
4. Berbicara dengan suara yang jelas ketika seorang hakim atau penasehat hukum
    mengajukan pertanyaan, sehingga para hakim yang lain dapat mendengar
    dengan jelas.
5. Memanggil seorang hakim dengan sebutan “Yang Mulia” dan seorang
    Penasihat Hukum dengan sebutan “Penasihat Hukum” .
6. Berbagai benda berikut ini tidak diperkenankan untuk dibawa ke ruang sidang:

• Senjata api.
• Benda tajam.
• Bahan peledak.
• Peralatan atau berbagai benda yang dapat membahayakan keamanan
  ruang sidang.

Petugas keamanan dapat melakukan penggeledahan setiap orang yang dicurigai
memiliki salah satu atau lebih dari berbagai benda diatas. Siapa saja yang kedapatan
membawa salah satu dari benda diatas akan diminta untuk menitipkannya di tempat
penitipan khusus di luar ruang sidang. Ketika yang bersangkutan hendak
meninggalkan ruang sidang, petugas keamanan dapat mengembalikan berbagai benda
tersebut. Bahkan, pengunjung yang kedapatan membawa berbagai benda tersebut
diatas ke dalam ruang sidang dapat dikenai dengan tuntutan pidana.

• Dilarang membuat kegaduhan, baik didalam maupun diluar ruang sidang.
• Duduk rapi dan sopan selama persidangan.
• Dilarang makan dan minum di ruang sidang.
• Dilarang merokok di ruang persidangan.
• Wajib mematikan telepon genggam selama berada di ruang sidang.
• Dilarang membawa anak-anak dibawah umur 12 tahun, kecuali Majelis Hakim
  menghendaki anak tersebut menghadiri persidangan.
• Membuang sampah pada tempatnya.
• Dilarang menempelkan pengumuman atau brosur dalam bentuk apapun di
  dalam gedung pengadilan tanpa adanya ijin tertulis dari Ketua Pengadilan.
• Untuk melakukan rekaman baik kamera, tape recorder maupun viderecorder,
  di mohon untuk meminta ijin terlebih dahulu kepada Majelis Hakim.