06 Jun
Tanya Jawab
T: Dalam pemeriksaan hari pertama diketemukan adanya unsur ketidaksederhanaan, apakah hakim dapat langsung memutuskan gugur perkara tersebut ?
J: Dalam hal diketemukan ketidaksederhanaan, hakim memberikan putusan dengan menyatakan gugatan tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard (NO) tanpa memeriksa pokok perkara.
T: Apakah putusan NO dapat diajukan upaya hukum keberatan?
J: Putusan NO tidak dapat diajukan upaya hukum keberatan. Namun demikian, putusan NO tidak menghalangi penggugat untuk mendaftarkan gugatan tersebut dalam gugatan perdata biasa.
T: Bagaimana menilai adanya kepentingan hukum yang sama di dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1) ?
J: Kepentingan hukum dalam Pasal 4 ayat (1) adalah perbuatan hukum pihak yang satu berdampak pada sah tidaknya suatu perbuatan hukum pihak yang lain. Contoh: suami/istri yang membuat transaksi utang maupun piutang yang disetujui oleh suami/istri.
T : Apakah tergugat yang memberikan kuasa dan menundukkan domisilinya pada domisili kuasa hukum, namun kuasa hukum tidak tinggal di yurisdiksi dimana penggugat dapat dibenarkan ?
J : Pemberian kuasa yang demikian tidak bisa dibenarkan karena pemberi kuasa dan penerima kuasa harus berada dalam daerah hukum yang sama.
T : Dalam hal penggugat atau tergugat adalah badan hukum, apakah principal dari badan hukum tersebut harus direktur dari badan hukum tersebut atau karyawan yang ditunjuk dapat dianggap sebagai principal yang mewakili?
J : Dalam hal pihak adalah badan hukum, maka dapat diwakili oleh karyawan dari badan hukum tersebut, selama mendapatkan mandat/kuasa dari pimpinan badan hukum tersebut dan sesuai dengan Anggaran Dasar.
T : Apakah memungkinkan untuk mengajukan gugatan kepada badan hukum pemerintah melaluigugatan sederhana?, Jika memungkinkan, siapakah principal dari badan hukum pemerintah tersebut?
J : Sebagai subjek hukum, pemerintah dapat digugat secara perdata. Apakah diproses secara sederhana atau secara perdata biasa, akan dilihat apakah memenuhi atau tidak memenuhi persyaratan yang diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Perma No. 2 Tahun 2015.
Principal dari badan hukum pemerintah tersebut adalah pejabat atau pimpinan badan hukum pemerintah atau pegawai yang mendapat surat tugas untuk mewakili.
03 Mar
MANILA, FILIPINA - Ketua Mahkamah Agung RI selaku President ASEAN Law Association Prof. Dr. H. M Hatta Ali, SH, MH membuka pertemuan General Assembly ke-12 ASEAN Law Association di Manila, Filipina pada tanggal 26 Februari 2015. Pertemuan tersebut dihadiri oleh delegasi dari 10 negara anggota ASEAN. Dalam pidato pembukaannya Ketua Mahkamah Agung RI menguraikan pencapaian ALA selama 3 tahun di bawah kepemimpinan Indonesia.