Prof. Dr. Hatta Ali, S.H., M.H. Dikukuhkan Menjadi Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Universitas Airlangga Surabaya

Prof. Dr. Hatta Ali, S.H., M.H. Dikukuhkan Menjadi Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Universitas Airlangga Surabaya

02 Dec

Dasar hukum pengusulan jabatan Guru Besar kepada beliau adalah Pasal 72 ayat (5) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dimana Undang-undang tersebut menyatakan bahwa Menteri dapat mengangkat seseorang dengan kompetensi luar biasa pada jenjang jabatan akademik profesor atas usul Perguruan Tinggi. Undang-Undang ini kemudian diturunkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 40 Tahun 2012. Dinyatakan dalam aturan tersebut bahwa seseorang yang memiliki keahlian dengan prestasi luar biasa dapat diangkat sebagai dosen tidak tetap dalam jabatan akademik tertentu pada Perguruan Tinggi. Usulan tersebut ditetapkan oleh Perguruan Tinggi masing-masing setelah mendapat persetujuan Senat.

Hatta Ali dinilai memiliki karya atau prestasi tacit knowledge yang memiliki potensi dikembangkan menjadi explicit knowledge di Perguruan Tinggi dan bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat. Karya atau prestasi luar biasa beliau salah satunya adalah mereformasi peradilan di lingkungan Mahkamah Agung. Hasil nyatanya dapat dilihat dari turunnya secara drastis tumpukan perkara yang ada di Mahkamah Agung dari sebelumnya di atas 20 ribu perkara menjadi hanya 4 ribu pada akhir tahun 2014.

Selain agenda pengukuhan Guru Besar Bidang Ilmu Hukum, agenda lainnya adalah Penandatanganan Perpanjangan MoU antara Mahkamah Agung dengan Universitas Airlangga. Lebih lanjut dijelaskan oleh Prof. Dr. Hatta Ali, S.H., M.H. dalam konferensi pers yang berlangsung siang ini di Ruang 301, Kahuripan Kampus C Universitas Airlangga, bahwa praktisi dan akademis harus bergandengan tangan dalam memajukan ilmu pengetahuan. "Kalangan akademis diharapkan akan mengkaji putusan secara teoritis dan menjadi kajian hukum. Dengan begitu akan ada masukan-masukan dari segi teori dalam pertimbangan hukum sehingga menjadi doktrin hukum". (Humas/RM - https://www.mahkamahagung.go.id/rnews.asp?jid=8&bid=4265)