Pengawasan dan Pengamatan ke Rutan Kelas II B Tanjung Redeb

Pengawasan dan Pengamatan ke Rutan Kelas II B Tanjung Redeb

07 Nov

Written by Super User

Hakim Pengawas dan Pengamat (Wasmat) Pengadilan Negeri Tanjung Redeb Lakukan Pengawasan dan Pengamatan ke RUTAN Kelas IIB Tanjung Redeb

Tanjung Redeb - Pada hari Selasa, tanggal 28 November 2023, Hakim Pengawas dan Pengamat (Wasmat) Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Bapak Rudy Haposan Adiputra, S.H., yang didampingi oleh bagian Kepaniteraan Pidana Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, melakukan kegiatan Pengawasan dan Pengamatan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjung Redeb. Kedatangan Hakim Wasmat dan bagian Kepaniteraan Pidana dari Pengadilan Negeri Tanjung Redeb ini disambut baik oleh Bapak Dadang Firmansyah, A.Md.IP., S.H., M.H. selaku Kepala Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb.

1

Kegiatan yang dilaksanakan 2 (dua) kali dalam setahun ini dalam rangka melaksanakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana Jo. Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1985 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tugas Hakim Pengawas dan Pengamat yang bertujuan untuk mengawasi dan mengamati pelaksanaan putusan-putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Tanjung Redeb agar mencegah terjadinya penyimpangan.

2

Metode yang digunakan kegiatan pengawasan dan pengamatan adalah dengan mengadakan checking on the spot ke Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb untuk memeriksa kebenaran Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan yang ditandatangani oleh Jaksa, Kepala Lembaga Pemasyarakatan dan terpidana. Selain itu, dilakukan juga metode wawancara langsung dengan 10 (sepuluh) orang narapidana Sebagai sampling dengan rincian 8 (delapan) orang narapidana laki-laki dan 2 (dua) orang narapidana Perempuan yang didampingi oleh Petugas Rutan. Dari hasil pengawasan dan pengamatan yang dilakukan, para narapidana yang menjadi sampling menyatakan terdapat perubahan positif dari sisi perilaku dan lamanya hukuman yang dijatuhkan terhadap para narapidana sudah tepat.