29 May
LAYANAN POSBAKUM PENGADILAN NEGERI TANJUNG REDEB
Pengadilan Negeri Tanjung Redeb memberikan layanan bantuan hukum bebas biaya (gratis) melalui Pos Bantuan Hukum (Posbakum) kepada masyarakat luas pencari keadilan.
LAYANAN POSBAKUM MELIPUTI :
1. Konsultasi hukum.
2. Penyediaan Advokat (penasehat hukum) untuk kasus pidana dan perdata.
3. Pembebasan biaya perkara untuk kasus pidana maupun perdata.
4. Sidang keliling.
Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui meja informasi, dan langsung mendatangi ruangan Posbakum di Pengadilan Negeri Purwokerto.
Peraturan Pedoman Pos Bantuan Hukum :