Posbakum

Pos Bantuan Hukum

29 May

LAYANAN POSBAKUM PENGADILAN NEGERI TANJUNG REDEB

Pengadilan Negeri Tanjung Redeb memberikan layanan bantuan hukum bebas biaya (gratis) melalui Pos Bantuan Hukum (Posbakum) kepada masyarakat luas pencari keadilan.

LAYANAN POSBAKUM MELIPUTI :

1.       Konsultasi hukum.

2.       Penyediaan Advokat (penasehat hukum) untuk kasus pidana dan perdata.

3.       Pembebasan biaya perkara untuk kasus pidana maupun perdata.

4.       Sidang keliling.

Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui meja informasi, dan langsung mendatangi ruangan Posbakum di Pengadilan Negeri Purwokerto.

Peraturan Pedoman Pos Bantuan Hukum :

  1. Surat Edaran Mahkamah Agung RI No. 10 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum.
  2. Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum No 1/DJU/OT.01.03/I/2012 tanggal 26 Januari 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Surat Edaran Mahkamah Agung RI No. 10 Tahun 2010 tentang Pedoman Bantuan Hukum Lampiran A Perkara Perdata, Pos Bantuan Hukum dan Zitting Plaats
  3. Memorandum of Understanding Pengadilan Negeri Tanjung Redeb dengan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Kalimantan Timur (YLBH Kaltim) Samarinda